OLEH : MUH.IQBAL
Sebagai kalangan intelektual, kita dituntut untuk selalu berpikir secara kritis dan selalu mengedepankan rasionalitas dalam menyikapi suatu masalah sosial dalam masyarakat. Betul memang, yang penting kita tidak pernah lepas dari warisan tersakti kaum muslimin,, (Al- Qur’anul karim & Hadis Baginda Rasulullah SAW).
Bertepatan dengan hari buruh yang beberapa waktu lalu dirayakan oleh kaum buruh sedunia, saya mencoba sedikit kritis dan rasional dalam menyikapinya.
Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan definisi buruh adalah mereka yang bekerja atau menerima upah/imbalan dalam bentuk lain. Terminologi atau istilah buruh ini kemudian diganti dengan tenaga kerja pada era Orde Baru karena konotasi "buruh" yang dinilai negatif (sosialis/komunis). Sedangkan Tenaga kerja sendiri, adalah "setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat".
Secara umum buruh dan budak mempunyai kesamaan bila di pandang dari segi ketenagakerjaan yang menempatkan mereka sebagai “bagian lapangan”.
Sebagai bahan pengetahuan untuk kita bersama, awal mula adanya suatu perburuhan (perbudakan) yakni di awali di tanah
Revolusi industri yang diklaim sejarawan sebagai tonggak kebangkitan Eropa setelah sejak berabad-abad lamanya tenggelam dalam kegelapan kekuasaan para Kaisar dengan doktrin-doktrin gerejanya ( sejak saat itu dimulai babak baru setelah adanya kompromi antara Kaisar dengan kaum ilmuan untuk memisahkan agama dari kehidupan, sebagai cikal bakal sekularisasi ), melahirkan fenomena-fenomena baru di tengah masyarakat. Di antaranya, muncul kelas pemodal ( kaum borjuis ) yang ' mengorganisasi' dan 'mengeksploitir' buruh untuk bekerja pada pabrik-pabrik mereka. Pada sisi lain, sistim feodalistik ini melahirkan kelompok masyarakat miskin, kelas pekerja ( kaum proletar ), yang menjadi 'budak' bagi para pemodal. Mereka diperas tenaganya secara paksa, tidak hanya orang laki-laki dewasa tapi juga anak-anak dan pekerja-pekerja wanita. Mereka diperlakukan layaknya seperti binatang,, Astagfirullah,..
Oleh karena itu demi menyelesaikan problem perburuhan, para buruh di beberapa negara banyak yang membentuk partai politik. Partai politik ini mereka maksudkan untuk perjuangan kelas ( class strunggle ) agar tercapai kesamaan ( equality ) diantara para buruh dan majikan. Teori ini dipengaruhi analisis Karl Marx ( Bapak Komunisme ) yang bercita-cita menghilangkan sama sekali kelas dalam masyarakat ( masyarakat tanpa kelas ).
Di Indonesia sendiri mulai nampak kesadaran kaum buruh akibat ulah kesewenang-wenangan pengusaha yang tidak memberikan upah yang layak sebagai imbalan atas kerja mereka, PHK secara sepihak, dan lain-lain.
Olehnya, berbagai demonstrasi pun digelar,( tidak jarang yang disertai pengrusakan ) mogok kerja dan aksi-aksi lainnya dalam memperjuangkan nasibnya. Harga mahal yang harus dibayar akibat berbagai aksi tersebut , baik bagi buruh sendiri, pihak pengusaha dan stabilitas nasional pun terganggu. Buruh terancam PHK tanpa pesangon, buruh diintimidasi bahkan terancam jiwanya. Sementara pihak perusahaan menanggung reksiko kehilangan produktivitas, selain ancaman kerugian fisik akibat amuk buruh. Dan secara politis, persoalan ini menjadi lahan subur untuk menyusupkan ideologi komunisme, dengan senjata ampuhnya-pembelaan dan janji-janji indah kepada kaum lemah ini ( para buruh ). Juga pemecahan dengan metode sekuler yang berakibat pada disfungsionalisasi ajaran agama. Bagaimanakah dengan Islam ? apakah perlakuan ( aturan-aturan ) Islam terhadap buruh dapat menyelesaikan dan menuntaskan problem perburuhan ?
Islam adalah agama yang Rahmatan Lil Alamin, semua aspek kehidupan selalu ada didalam wahyu-Nya, tanpa terkecuali dengan masalah perburuhan/perbudakan, Islam memberikan suatu perlindungan yang cukup besar kepada buruh/budak, yang dipandang sebagai sesama manusia yang memiliki hak-hak asasi yang harus dihormati.
Di dalam Islam, problem perburuhan diatur oleh hukum-hukum "kontrak kerja " (Ijaroh). Secara definisi, Ijaroh adalah transaksi (aqad) atas jasa/manfaat tertentu dengan suatu konpensasi atau upah. Syarat tercapainya transaksi ijaroh tersebut adalah kelayakan dari orang-orang yang melakukan aqad, yaitu, si penyewa tenaga atau majikan (disebut dengan Musta'jir) dengan orang yang dikontrak atau pemberi jasa/tenaga (disebut dengan Ajii ).
Selain memberikan aturan yang jelas dalam hal transaksi kontrak kerja, syariat Islam pun telah memberikan hukum-hukum yang harus diperhatikan bagi para majikan untuk memberikan perlindungan bagi si pekerja. Hal - hal tersebut menyangkut :
Selain memberikan aturan yang jelas dalam hal transaksi kontrak kerja, syariat Islam pun telah memberikan hukum-hukum yang harus diperhatikan bagi para majikan untuk memberikan perlindungan bagi si pekerja. Hal - hal tersebut menyangkut :
Perlindungan terhadap pekerja dan waktu istirahat yang layak.
Dalam hal ini Rosulullah SAW bersabda :
" Sesungguhnya tubuhmu mempunyai hak atas dirimu".
Jaminan penghidupan bagi pekerja
Rosulullah SAW bersabda :
" Barang siapa bekerja pada kami dan dia tidak memiliki rumah, maka hendaklah
dia mau mengambil rumah, jika dia tidak mempunyai istri, maka hendaklah dia
dipermudah menikah atau jika dia tidak mempunyai kendaraan maka hendaklah
dia mengambil kendaraannya".
( HR. An Nasa'i )
3. Menyegerakan gaji / upah
Dalam Islam hendaknya gaji dibayarkan secepat mungkin dan sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai.
Dalam hal ini Rosulullah SAW bersabda :
" Berikanlah gaji pekerja sebelum kering keringatnya". ( HR. Ibnu Majah )
Alhamdulillah,, terjawab sudah rasa penasaran kita mengenai “mayday” dalam perspektif Islam, mudah-mudahan moment ini bisa menambah pengetahuan kita, serta bisa mendalami Islam secara kaffah, Amin Allahumma Amin..
Penulis adalah mahasiswa Fak. Hukum Untad (semester 2) juga menjabat sebagai Sekretris Umum MPM Darussalam Hukum.





Tidak ada komentar:
Posting Komentar